TAPUT -  Januari Harahap (34) warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu,  Kabupaten Tapanuli Utara, tersangka pencuri seluler di toko HP Maulana Jalan DI Panjaitan Kota Tarutung berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput (Tapanuli Utara). Tersangka diringkus tim opsnal sat reskrim Polres Taput dari loket bus Intra Siantar, Jumat (12/4/2024).
 
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (13/4/2024) menuturkan tersangka ditangkap bersama barang bukti 9 unit telepon seluler baru dan uang tunai sebesar  Rp 197.000.
 
Tersangka diamankan setelah
karyawan ponsel Maulana, Serena Aprita Kartini ( 24) membuat pengaduan ke SPK Polres Taput adanya peristiwa pencurian di toko tersebut pada Jumat (12/4/2024).
 
Begitu menerima laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang terpasang didalam di toko.
 
Berkat rekaman CCTV toko dan keterangan saksi-saksi akhirnya identitas tersangka cepat terdeteksi tim penyidik. 
 
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, Tim Opsnal Sat Reskrim mengetahui posisi tersangka telah berada di kota Siantar.
 
Mengetahui posisi tersangka telah berada di Kodya P Siantar, Polres Taput langsung berkomunikasi dan bekerjasama dengan Polres Kodya P Siantar untuk segera meringkus dan mengamankan tersangka. 
 
Saat dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kodya P Siantar tersangka ditemukan dan diringkus di loket bus Intra kota Pematang Siantar.
 
Saat tersangka diringkus, tim berhasil menemukan dan mengamankan BB bersama pelaku. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung diboyong ke Polres Siantar dan kepada petugas, ia mengakui perbuatan pencurian tersebut.
 
Tersangka mengaku dalam aksinya berhasil mengambil 10 unit HP baru yang ada di dalam etalase toko. Satu di antaranya berhasil dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk digunakan biaya ke Siantar.
 
"Saya ke Siantar hanya untuk menjual HP ini supaya tidak dikenal oleh orang lain dan tidak dicurigai sebgai barang curian," ucap tersangka. 
 
Ditambahkan Aiptu W Baringbing, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Taput terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama (pencurian).
 
Diketahui, terakhir tersangka baru keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
 
Atas perbuatanya, tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.