Taput - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) ciduk seorang ayah beranak Dua berinisial ES (21) karena diduga kuat melakukan perbuatan cabul tidak senonoh secara berulang-ulang terhadap seorang anak dibawah umur berinisial MMG (16). Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangan persnya yang diterima gosumut.com Kamis, (04/4/2024) membenarkan penangkapan oknum tersangka.

Aiptu W Baringbing menuturkan, Tersangka di tangkap, setelah sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban (Paman korban) TG di Polres Taput Selasa, (2/4/2024).

Dalam laporannya TG menyebutkan mengetahui kejadian perbuatan persetubuhan terhadap korban MMG yang dilakukan oleh tersangka ES (21) dari rekaman Video di HP yang ditunjukkan oleh tetangganya.

Disebutkan saksi pelapor TG dalam pengaduannya video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP karena merasa keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.

Mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakannya kepada korban (ponakannya) atas kebenaran kejadian tersebut. korbanpun mengakuinya bahwa dirinyalah yang disetubuhi tersangka tersebut yang terekam di dalam video.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui selama ini Korban tinggal di rumah neneknya bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibu kandungnya telah menikah lagi dengan orang pria lain.

Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.

Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. Setelah satu minggu berkenalan akhirnya terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.

Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan pada hari Sabtu, (3/2/2024) dan saat itulah direkam video oleh tersangka.

Begitu Polres Tapurt menerima laporannya, oleh alSat Reskrim Polres Taput langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terpenuhinya unsur pidana perbuatan cabul.akhirnya pada hari Hari Rabu, (03 / 4 / 2024 ) tersangka pun berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Taput, Tersangkapun akhirnya mengakui semua perbuatannya serta mengakui perbuatan tidak senonoh dengan menyetubuhi korban telah 5 kali dilakukannya.korban berhasil disetubuhi tersangka setelah sebelumnya melontarkan berbagai kata-kata rayuan sembari mengaku masih lajang.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pidana “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milliyar.