TOBA - Satres Narkoba Polres Toba menciduk SS (39) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di depan bengkel Asido Jalan S.M. Raja XII Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Kamis, (28/3/2024) sekira pukul 19.00 Wib.
 
Kapolres Toba melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir Jumat, (29/03/2024) menuturkan, tersangka ini warga Bibir Aek Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
 
Ia diamankan setelah mendapatkan laporan tentang adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis shabu di depan bengkel Asido Jalan S.M. Raja XII Kecamatan Laguboti.
 
Oleh tim Opsnal Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengintaian serta pemantauan proaktif dilapangan terkait laporan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah kota Kecamatan Laguboti. 
 
Dengan kesabaran dan kehati-hatian oleh tim pengintaian, berselang beberapa saat tim menemukan oknum terduga, selanjutnya dilakukan pemantauan gerak gerik dan dipastikan A1 dilakukan penangkapan dan penggeledahan.  
 
Dari hasil pemeriksaan, dari tersangka ditemukan 1 buah plastik klip ukuran besar berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu dari pinggang sebelah kirinya.
 
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sengaja dibawa untuk dapat dijual kepada orang lain. 
 
Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2,34 gram serta uang tunai Rp 100.000, 1 unit Handphone merk Vivo Y-22 warna hitam, dan 1 buah plastik klip ukuran besar bekas pakai.
 
Untuk mempertanggung- jawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses pemeriksaan hukum selanjutnya.