PADANGSIDIMPUAN – AAD (23) tak berkutik saat ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara di silayanglayang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (26/3/2024) malam. Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, dimana AAD kerap aktivitas kesehariannya diduga kuat menjual belikan narkotika jenis sabu.
 
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, dalam keterangan resminya, pada Rabu (27/3/2024), menyebutkan tersangka tercatat warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Ujung, Kampung darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
 
Pada saat personil mendatangi lokasi yang kerap dijadikan bertransaksi, tampak gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
 
Tersangka yang melihat kedatangan petugas, bereaksi spontan membuang 2 plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu. Petugas menyuruhnya, untuk mengambil paket yang dibuang tersebut dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti.
 
"Saat diintrogasi AAD (23) mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A,” ujar AKP Jasama.
 
Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan, dengan cara memboyong tersangka menuju rumah A yang diketahui merupakan rekannya. 
 
Setiba dilokasi, berinisial A itu sudah tidak ditempat, namun saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 15 plastik klip transparan diduga kuat berisi Narkotika jenis sabu.
 
Dari penangkapan tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 17 plastik klip transparan diduga kuat berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.49 Gram, 1 Handphone, uang tunai senilai Rp. 80.000 dan 1 buah dompet.
 
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Padangsidimpuan.
 
"Atas perbuatan tersebut, AAD (23) akan di jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tutur AKP Jasama.
 
Penangkapan ini sebut AKP Jasama, bukti nyata dari komitmen SatResnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
 
"Tindakan personel SatResnarkoba di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
 
Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan Narkoba di kota Padangsidimpuan.
 
“Kami akan terus memburu para pelaku dan tetap melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini," tuturnya.
 
"Tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba,” tambahnya.
 
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat kota Padangsidimpuan yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.
 
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dari pengaruh Narkoba,” pesannya.