Toba - Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dibawah pimpinan Kepala Dinas Drs Reguel Hasadaan diduga berkonspirasi dan bermain mata dengan pihak pengusaha atas pembangunan the Mario's Eatery & Bar yang berdiri dan berlokasi tepat di tepian jalan Lintas Sumatera Desa Sionggang Utara Lumban Rang Kecamatan Lumban Julu serta resto yang juga menggunakan badan aliran sungai.

Pasalnya Bangunan dan usaha the Mario's Eatery & Bar ini diduga kuat tidak memiliki Ijin Berusaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi sesuai tatanan aturan perundang undangan.

Usaha ini disebutkan oleh salah seorang penanggung jawab Resto Rapolo Sirait saat ditemui dilokasi pembangunan dan penimbunan yang bersebelahan dengan resto tersebut menyebutkan usaha tersebut adalah milik seorang pengusaha sukses bernama Antoni Sitorus.

Dalam pantauan gosumut.com dan beberapa awak media dilokasi Kamis,(21/3/2024) dengan teoah berdirinya bangunan mewah the Mario's Eatery & Bar yang berdiri dan beroperasi di Lumban Rang desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, Sumatera Utara ini untuk pengadaan pembelian tanah, penimbunan hingga pembangunan fisik gedungnya sampai rekayasa aliran sungai yang dimanfaatkan tanpa ijin diperkirakan Ratusan Milyar Rupiah.

The Mario's Eatery & Bar bersebelahan dengan Kafe Binanga yang dikelola secara tradisonal oleh Marandus Sirait pemilik usaha Taman Eden 100 Kecamatan Lumban Julu. Caffe and Resto The Mario's Eatery & Bar sudah beraktifitas sejak penghujung tahun 2023 sampai tahun 2024 .

Dikutip informasi dari beberapa pelanggan yang pernah singgah beristirahat di the Mario's Eatery & Bar disebutkan menyediakan menu masakan ala Barat.

the Mario's Eatery & Bar telah beroperasi menjalankan usaha bisnisnya yang walaupun belum mengantongi izin resmi berusaha demikian juga ijin pembangunannya (IMB) belum dimiliki.

Sebelumnya keoada awak Media Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPTSP - TK) Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Reguel Hasadaan yang didapat informasi juga bermarga Sitorus menyebutkan, seharusnya masyarakat harus terlebih dahulu mengurus dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan mendirikan sebuah bangunan.

Hal ini disebutkannya, sesuai aturan untuk menghindari denda yang akan dibebankan kepada masyarakat yang tidak mengurus IMB terlebih dahulu, ini juga untuk menghindari tindakan penertiban dari aparat penegak Perda Satpol PP, jika mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin terlebih dahulu.

Reguel juga mengatakan, apabila masyarakat mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB bahkan bangunan sudah rampung, akan dikenakan denda sebesar 50 persen dari jumlah Rencana Anggaran Bangunan (RAB) tersebut. Oleh karenanya, dia kembali menegaskan imbauan itu untuk dipatuhi setiap warga masyarakat Toba.

Lebih dari itu, regulasi pendirian bangunan diharapkan sesuai dengan penataan tata ruang dalam mendukung tata kota sekarang penggalakan sektor pariwisata di tengah Kabupaten Toba salah satu kawasan Danau Toba sebagai Destinasi pariwisata super perioritas.

"Tata bangunan yang cantik dan bagus, juga untuk mendukung optimalisasi peningkatan sektor pariwisata Kabupaten Toba" kata Reguel ketika itu.

Terkait bangunan the Mario's Eatery & Bar di Lumban Rang,

Kabid Perizinan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Siska Hasibuan Jumat, (22/3/2024) kepada gosumut.com saat dikonfirmasi via sms WhatsApp selulernya mengatakan, pihak pengusaha masih bermohon untuk izin bangunan.

Terkait dengan bangunan tersebut, Mereka belum punya izin bangunan ito. Waktu pembangunan juga dulu sudah ditegur, tapi baru bulan Januari 2024 didaftarkan permohonannya.

Kalau dari bidang saya, yang bisa saya sampaikan, bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. Dan sedang bermohon di sistem untuk memperoleh PBG.

Untuk persyaratan yang belum dipenuhi, silahkan konfirmasi ke Dinas PUTR Kabuoaten Toba. Karena setelah PBG, yg verifikasi awal adalah dinas PUTR.sebut Siska.

Pantauan gosumut.com dan beberapa awak media ini dilapangan, bersebelahan dengan the Mario's Eatery & Bar tepatnya diseberang aliran sungai sedang berlangsung pengerjaan penimbunan.

Diperkirakan sekitar +_20.000 M2 tanah timbunan dimasukkan ke lokasi areal persawahan untuk rencana pembangunan home stay (bobo cabin). lokasi persawahan yang di uruk setinggi +_ 2 M.

Rapolo Sirait selaku pengawas dilokasi menyebutkan, di lokasi yang sedang dikerjakan penimbunannya saat ini akan dibangun Home stay dan dan water boom kelas kecil.

Didapat informasi dari salah satu sumber yang tak berkenan ditulislan namanya, pihak BWSS II Sumut telah menyurati pemkab Toba (Bupati Toba) dan pihak pengusaha untuk menghentikan pengerjaan penimbunan dan rekayasa badan aliran sungai Lumban Rang desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu serta Buoati Toba Informasinyabtelah menurunkan suraynya untuk menindaklanjuti hak tersebut kepada pihak pengisaha sesuai prosedur atiran Hukum dan Undang Undang.

Namun ketika hal ini dicoba ditanyakan kepada pihak Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba melalui Kabid Perijinan masih enggan menanggapinya dan masih tertutup rapat.