PALAS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padanglawas (Palas) imbau  perusahaan agar menbayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan ke pekerja. "Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Palas diimbau untuk membayar THR ke pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H,":kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas, Ratna Dewi,SH melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial,Syahrunsyah Siregar,Selasa(26/3/2024).

Hal itu sesuai surat edaran Kadis Naker Nomor: 560/157/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja perusahaan yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus.

"Kewajiban perusahaan memberikan THR ke pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pungusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” ujarnya.

Dikatakan, bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya keagamaan berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK.

“Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Terkait besaran THR yang diterima pekerja dari pengusaha, untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, menggunakan rumus formula masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali 1 (satu) bulan upah.

"Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka besaran THR yang diterimanya dari pengusaha sebesar 1 (satu) bulan upah," terangnya.

Bagi perusahaan yang terlambat memberika THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, tambah dia, dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanski administrasi secara bertahap," tutupnya.