Taput - Sat reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerjasama dengan Resmob Polda Riau Kamis, (21/3/2024) dari Kabupaten Kandis Propinsi Riau behasil meringkus seorang Paman pelaku percabulan terhadap keponakannya kandung. Si paman pelaku percabulan terhadap keponakannya kandung ini berinisial BS (58) warga Kabupaten Tapanuli Utara, melakukan tindakan tidak senonoh percabulan terhadap keponakannya kandung berinisial ALS (11).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui keterangan persnya yang disampaikan Kasi Humas Aiptu W Baringbing kepada gosumut.com Jumat, (21/3/2024) menyebutkan, peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan RS ibu kandung korban ke polres Taput pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Aiptu W Baringbing menjelaskan, Ibu korban dalam laporanya menuturkan, awal kejadian tersebut di ketahuinya dari saksi NSS (14). Sesuai pengakuan saksi NSS, dianya melihat langsung tindakan percabulan yang dilakukan tersangka BS (58) pada hari Rabu, (13/3/2024) sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.

Melihat kejadian tersebut, saksi memberitahukannya kepada ibunya korban.begitu mendapat pemberitahuan dari saksi, selanjutnya ibu korban berupaya menanyakan hal tersebut kepada korban.

Karena rasa takut, dimana sebelumnya pelaku telah memberikan ancaman terhadap korban suoaya tidak memebritajlhukannya kepada siapapun, korban pun enggan dan takut untuk membeberkannya kepada ibunya.setelah dibujuk dan diyakinkan oleh orang tuanya, akhirnya korbanpun menceritakan kejadian pilu yang menimpa dirinya tersebut kepada ibunya.

Dalam penuturannya korban, bahwa seminggu sebelum pelaku ketahuan meremas buah dadanya, si pelaku sudah pernah menyetubuhinya sekali, tepat di belakang rumah pelaku sembari memberikan kata ancaman, waktu itu situasinya sunyi dan sepi.kisah korban krpada orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung membuat laporan pengaduan di Polres Taput.

Begitu Polres Taput menerima laporan pengaduan tersebut, oleh tim penyidik lanhsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi serta dilakukan Visum.begitu mendapat data dan fakta faktanya Polisi melakukan pengejaran terhadap oknum pelaku ke kediamanya namun pelaku sudah melarikan diri.

Mengetahui hal tersebut, oleh hasil penyelidikan tim penyidik Kepolisian Sat Reskrim Polres Taput setelah dilakukan pendalaman pencarian data dan informasi,akhirnya diketahui pelaku melarikan diri ke Kandis - Riau.

Mengetahui hal tersebut tim pun langsung bergerak cepat dengan menghubungi Resmob Polda Riau untuk mendapatkan bantuan dalam upaya menangkap pelaku.

Kamis, (21/3/2024) akhirnya pelaku pun berhasil di tangkap dari rumah keluarganya di Kandis - Riau selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Taput dan tiba tadi malam.sebut Aiptu W Baringbing.

Oleh tim penyidik setelah pemeriksaan mendetail sesuai bukti dan fakta fakta perkara yang telah dimiliki penyidik, akhirnya pelaku di tetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BS (58) dijerat melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 Milliyar.