ASAHAN - Selama memasuki cuti bersama atau libur saat lebaran tahun 2024, BPJS memberikan pelayanan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan sangat baik dari tanggal 8 hingga 15 April 2024. Komitmen itu diutarakan langsung oleh Pps Kepala Cabang BPJS Kisaran, Erwin didampingi Suryo, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi serta Ricky Kabag Penjaminan Manfaat saat jumpa pers, Rabu (20/3/2024) di salah satu restoran yang ada di Kota Kisaran.

Komitmen ini dilakukan untuk mempermudah peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Erwin mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

"Peserta yang berasa di luar wilayah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,red) tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," katanya.

Adapun mekanisme layanan bagi peserta JKN, kata Erwin, yaitu piket layanan, waktu piket layanan, jenis layanan, sosialisasi dan publikasi.

Selain itu, kemudahan pelayanan administrasi JKN selama libur lebaran yaitu, Pandawa, aplikasi mobile JKN, Vika terkoneksi langsung ke care center 165, BPJS SATU pemandu layanan peserta, Care Center 165, website bpjs-Kesehatan.go.id dan Chika 08118750400.

"Pendaftaran atau perubahan data bisa dilakukan sendiri lewat aplikasi mobile JKN. Tujuannya mempermudah para peserta JKN," kayanya.

Kemudian, untuk kanal pembayaran iuran JKN, BPJS kesehatan tetap melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran. Untuk pendaftaran autodebit bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, website BPJS Kesehatan, aplikasi Tokopedia dan Gojek.

"Selain itu, selain JKN yang memiliki tunggakan iuran JKN tetap dapat melakukan pendaftaran program rencana pembayaran bertahap (REHAB,red) pada aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 165 dan kantor cabang BPJS kesehatan," tuturnya.

Ol karena itu, Erwin mengajak masyarakat khususnya peserta JKN agar jangan lupa bayar iuran dengan tepat waktu agar status kepesertaan JKN aktif selalu.

Kemudahan layanan di fasilitas kesehatan ada janji layanan JKN dengan berobat cukup tunjukkan NIK di KTP, tidak perlu fotocopy berkas kartu JKN, KTP dan KK saat mengakses layanan kesehatan.

Selain itu, juga tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib pastikan kesediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat di luar biasa dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

"Jika ada masalah saat berobat di fasilitas kesehatan, jangan ragu untuk melaporkan kepada kamu melalui proses kanal-kanal pengaduan resmi BPJS kesehatan," tuturnya lagi.

Dari itu semua Erwin menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kepesertaan JKN sekeluarga dalam kondisi aktif, agar tidak terkendala ketika mendadak sakit atau perlu pelayanan kesehatan.

"Kami berharap agar peserta JKN rutin mengakses kesehatan di rumah sakit dan aktif mengecek tanggal kadaluwarsa surat rujukan. Jika sudah hampir kadaluarsa, maka segeralah urus pembaharuan sebelum masa cuti lebaran," pungkasnya mengakhiri.