TOBA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara akhirnya memberikan ijin resmi untuk pemanfaatan aset jalan nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba Sikkat Sitompul,ST ,Jumat (8/3/2024) menyebutkan izin tersebut diperoleh berdasarkan surat tertanggal 14 Agustus 2023 dengan nomor PS.0301-Blo2/1282 perihal 'Izin pemanfaatan aset jalan nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara'.

Izin ini resmi diterbitkan setelah sebelumnya diajukan permohonan, berdasarkan musyawarah bersama Dinas Perhubungan Toba dengan Tim Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan yang menerbitkan surat Rekomendasi Nomor:
IST/TFLLAJ-TOBA/VII/2023 tanggal 08 Agustus 2023. Permohonan tersebut juga didukung dengan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Toba Nomor : 550/253-1/DISHUB/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal permohonan pemanfaatan Ruas Jalan Nasional.

Sikkat Sitompul menyebutkan pihaknya bersama mitra kerjanya, Tim Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Toba mengajukan permohonan tersebut agar peruntukannya bisa penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perparkiran.

Ia menambahkan Pemkab Toba menjadi yang pertama di Sumatera Utara berhasil mendapatkan rekomendasi pengelolaan jalan nasional menjadi kewenangan kabupaten dalam hal manajemen dan rekayasa lalulintas.

Dengan rekomendasi ini lanjutnya, pemkab bisa melakukan berbagai rekayasa jalan nasional sesuai dengan peruntukannya, termasuk memiliki wewenang penuh untuk memasang marka jalan, rambu Lalulintas, penataan dan pengelolaan parkir di pinggir jalan raya sesuai rekomendsi yang diberikan.

Dengan izin pemanfaatan aset jalan nasional ini lanjutnya, pihaknya membutuhkan perjuangan ekstra guna untuk mewujudkan pengelolaannya.
Untuk diketahui, program rencana pengelolaan yang akan dilakukan di antaranya untuk membuat zona sekolah aman, berupa pengecatan jalan. Hal ini akan dibuat disetiap sekolah yang bersinggungan dengan jalan nasional seperti Soposurung Balige sebagai wilayah kota pendidikan di Kabupaten Toba, Kota Laguboti, Universitas Del di Sitoluama Laguboti, Siantar Narumonda, Porsea Kota dan Lumbanjulu.

Lebih lanjut disampaikan Sikkat, untuk mewujudkan rencana tersebut dibutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit untuk penataan keselamatan berlalulintas dan perparkiran serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Demikian halnya dengan pelaksanaan kegiatan rajia seharusnya minimal 2 kali dalam 1 bulan terkait masalah keselamatan berlalulitas di jalan raya terutama untuk anak anak sekolah. Dalam hal ini Dishub Toba hanya snaggup melaksanakan rajia hanya 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan anggaran yg dimiliki.

"Kami dari Dishub Toba sangat berharap sekali dukungan anggaran dana Dana dari Pemerintah Kabupaten bersama sama dengan dewan terhormat di DRPD Kabupaten Toba untuk mendukung izin pemanfaatan Aset Jalan Nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara di Kabupaten Toba," ujarnya.