MEDAN - Pelaku usaha diajak menyukseskan ajak menyukseskan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Hal ini seiring dengan mulai terapkannya penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal 17 Oktober mendatang. Demikian terungkap dalam rapat koordinasi daerah (rakorda) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Daerah Bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Selasa (5/3/2024).
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bagian Tata Usaha yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Muhammad Yunus, MA menyebutkan BPJPH Kemenag RI dan Satgas Halal di Provinsi Sumatera Utara terus berupaya memperkuat sinergi kolaborasi untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal dengan melibatkan stakeholder baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
 
“Sosialisasi dan edukasi wajib halal akan terus digalakkan agar masyarakat khususnya pelaku usaha semakin teredukasi dengan baik dan dapat segera mengurus sertifikasi halal,” kata Yunus.
 
Didampingi Sekretaris Satgas Halal Sumut, Makmur Nasution, Yunus juga mengatakan masih banyak pelaku usaha belum memperoleh informasi akurat terkait sertifikasi halal. Karenanya para pelaku usaha diajak segera mengurus sertifikat halal sebelum Oktober 2024.
 
Lebih lanjut Kabag mengatakan, 
Rakorda pembinaan LP3H dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di 34 Provinsi.
 
Ia menyebutkan tugas para LPH, PPH dan LP3H di antaranya, membantu proses pensertipikatan produk makanan, minuman dan hasil sembelihan agar tercapainya target mandatori halal pada oktober 2024.
 
Sumut ditargetkan memfasilitasi 1886 pelaku usaha baik self declare (gratis) maupun reguler (berbayar).
 
Petugas ini diharapkan proaktif memberikan pendampingan dan pemahaman pada pelaku usaga agar segera mengurus sertifikat halal usahanya, karena pada Oktober 2024 jika tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
 
Manfaat sertifikasi halal, kata Yunus antara lain untuk memberikan kepastian 
hukum atas suatu produk makanan dan minuman benar-benar halal. 
 
Satgas layanan jaminam produk halal akan menyasar ke pasar, mol, bandara, stasiun dan pusat keramaian.
 
Sementara Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham melalui pertemuan virtual mengatakan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan regulasi Jaminan Produk Halal.
 
Aqil juga mengatakan pemberlakuan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. 
 
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
 
“Penahapan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Aqil.