Toba - Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Napitupulu Bagasan dengan nilai pagu anggaran Rp.593.716.765,00.- dengan sumber Dana dari APBD Kabupaten Toba TA - 2023 dibawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba pada Bidang Jalan dan Jembatan.

Oroyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 03/SPK/PPK-BM/DAUPUTR/2023, tanggal 7 September 2023 oleh kontraktor pelaksana CV. AEK MARDUBUR beralamat di Jl.Raya Balige -Laguboti Aek Mardubur Kecamatan Balige Kabupaten Toba – Sumatera Utara hingga saat ini tidak selesai dikerjakan oleh perusahaan kontraktor.

Proyek yang berlokasi di Desa Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba ini dalam pembangunannya diharapkan untuk sarana transportasi penghubung antara jalan FL.Tobing dengan areal persawahan desa tersebut yang dipisahkan oleh aliran sungai Aek Halian Balige.

Dilihat dari posisi keberadaan jembatan yang dibangun saat ini dilapangan, berjarak sekitar 150 meter dari lokasi proyek juga ada jembatan besar yang tentunya juga dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.

Pantauan dilapangan, Selasa, (5/3/2024) walaupun sudah melawati batas waktu pengerjaan proyek berikut waktu adendum waktu pelaksanaan proyek jembatan sesuai ketentuan Peraturanan Undang Undang.proyek tersebut tetap masih dikerjakan oleh perusahaan kontraktornya dan pengerjaannya tetap masih tahapan pengerjaan pondasi.seharusnya sesuai plank proyek pekerjaan pembangunan jembatan ini harusnya sudah selesai pada tanggal 5 Desember 2023.

Walupun tenggat batas waktu kontrak pengerjaan yang telah ditetapkan sudah lewat namun proyek tersebut belum juga rampung dikerjakan perusahaan kontraktor hingga bulan di Maret 2024, dilokasi proyek masih juga tetap dalam pekerjaan.

Ketua DPP Sakti Sumatera Utara Ir.J.Rinaldi Hutajulu kepada www.gosumut.com Selasa, (5/3/2024) mengatakan “proyek ini bukanlah kontrak tahun jamak, dalam artian pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran saja bukan 2 tahun anggaran, sesuai plank proyek sudah selesai per tanggal 5 Desember 2023. realita dan fakta dilapangan sampai saat ini tanggal 5 Maret 2024 pekerjaan dilapangan masih sebatas tahapan pekerjaan pondasi saja pun belum selesai.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan batas waktu kontrak.

Apabila terjadi keterlambatan pekerjaan akan mengakibatkan mudurnya masa pemeliharaan pekerjaan (khususnya untuk pekerjaan konstruksi).

Untuk memperhatikan hal ini maka PPK perlu melakukan adendum kontrak dengan menambah masa kontrak, bukan dengan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Apabila PPK menambah waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan penyedia terlambat, maka tentu saja penyedia itu tidak terlambat lagi, karena batas waktu penyelesaian pekerjaannya turut mundur dan disesuaikan dengan batas waktu baru yang telah di adendum oleh PPK, dan itu sudah dilaksanakan yaitu addendum kontrak selama 50 hari saja.

Lanjut Rinaldi, saya rasa jika kita hitung sejak tanggal 5 Desember 2023 masa addendum kontrak itu sudah berakhir di akhir bulan Januari 2024 lalu. lalu apa dasar aturan atau alasan yang digunakan pihak kontraktor pelaksana masih bekerja sampai saat ini.demikian juga halnya pihak pengelola anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Toba?

"Ingat proyek tersebut dibangun menggunakan anggaran Negara yang penggunaan dan pengelolaannya pakai aturan bukan suka-suka”

DitambahkanvRinaldi, saya juga bingung pihak Inspektorat Kabupaten Toba dibawah pimpinan Patuan Pasaribu, seharusnya sudah harus mengambil tindakan tegas bersama dengan PUTR Kabupaten Toba untuk memberhentikan proyek tersebut dan melakukan sanksi aturan kepada pihak kontraktor yaitu BLACK LIST perusahaan.

Tapi nyatanya, tindakan itu tidak terjadi dan bahkan melakukan pembiaran kepada kontraktor pelaksana bekerja sampai saat ini.

“Apakah Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Jalan dan Jembatan Kabupaten Toba dan Inspektorat Kabupaten Toba tidak faham aturan atau memang tidak punya keberanian/nyali untuk melakukan tindakan tegas itu..? “

Kaban Inspektorat Kab.Toba Patuan Pasaribu kepada www.gosumut.com Selasa, (05/03/2024) saat dikonfirmasi di Porsea mengatakan, Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannaya pada Perpres No.12 tahun 2021 garis besarnya untuk adendum atau perpanjangan kontrak maksimal dapat diperpanjang untuk 50 hari kerja.

Diakuinya, sepengetahuan kami, untuk kontrak proyek perusahaan kontaktor sudah diputus oleh Dinas PUTR dan pembayaran kontraknya dibayarkan di 90% pekerjaan dari nilai kontrak.

"Kami heran, dan ini hemat saya unik, kontrak sudah diputus namun dilanjutkan pengerjaannya, kita tidak tau apakah itu tanggung jawab moral pemilik perusahan atau bagaimana.

"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan memanggil PPK nya dari Dinas PUTR Kab Toba serta akan memeriksa dokumen kelengkapannya".sebut Patuan Pasaribu.