Toba - Pasangan Suami istri terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keugan Negara berhasil dibebaskan di Pengadilan Negeri Medan kelas I A khusus Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan.keduanya ditetapkan menjadi terpidana dan langsung dieksekusi Kejari Toba Samosir masuk Rutan Kelas II Balige, Kamis (29/02/2024) setelah kalah di putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Dohar Nainggolan dalam keterangan persnya kepada awak Media Kamis, (29/02/2024) menyebutkan, Dalam perkara tersebut terpidana telah melanggar pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KHUPidana dan mendapat pidana penjara selama empat tahun".

Untuk eksekusi kedua terpidana oleh Kejari Toba Samosir dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23K/Pid.Sus/2024 terkait tindak pidana perkara korupsi ganti rugi lahan pembangunan galangan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumut TA - 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp. 2.997.060.000.sebut Dohar Nainggolan.

"Selain kurungan badan, terpidana diputus oleh Kejagung untuk membayar denda sebesar 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar uang kerugian yang dialami negara secara tanggung renteng.

Dalam ketetapan putusan Kejagung RI juga ditegaskan, jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan kepada negara setelah putusan ditetapkan, maka harta benda para terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian uang negara tersebut.

"Apabila harta benda tidak cukup untuk pembayaran maka akan diganti dengan penjara masing - masing selama dua tahun," tegas Kajari Toba Samosir.

Dalam kronologis yang diapaparkan Kejaksaan Negeri Toba Samosir, peristiwa korupsi berawal terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana para terpidana mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang berlokasi di obyek perkara, dimana lahan tersebut merupakan badan Danau Toba sesuai peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau.

Sebelumnya untuk alas hak kepemilikan yang diajukan Lumongga Boru Aruan berupa surat penyerahan lahan dari Daulat Napitupulu tertanggal 08 Agustus 2019 dengan penyerahan tanah seluas 11.778 M2 dengan harga 50.000.000, dimana jual beli antara keduanya yang merupakan pasangan suami istri, tidak sah secara hukum.

Setelah sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba diajukan yang ditandatangani atas nama Lumongga Aruan pada tanggal 23 Oktober 2020 akhirnya sertifikatnya terbit. Setelah sertifikat terbit mereka meminta ganti rugi kepada negara, dikarenakan oleh Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan pembangunan dermaga kapal di lokasi tersebut.

Atas sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki si terpidana yang sudah ditandatangani BPN maka Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.2.997.060.000.-