BATUBARA - Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama dua pekan mulai 19-28 Februari 2024. Dari pengungkapan itu 12 tersangka turut diamankan serta ratusan gram barang bukti sabu. Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2024) mengatakan penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan rangkaian penangkapan yang dilakukan Polres Batu Bara bersama jajaran.
 
Kata Taufik, keberhasil ini tentunya salah satu wujud nyata dan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. 
 
Lulusan Akpol tahun 2002 itu juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas masyarakat dalam memberantas narkoba di tengah-tengah lingkungan.
 
“Penangkapan para pengedar narkoba yang kita lakukan ini merupakan kerjasama dengan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polri membasmi narkoba hingga ke akar rumput,” pungkasnya.
 
Adapun para pengedar yang diamankan yakni, Marif (28) warga Kecamatan Sei Suka dengan barang bukti 4,8 gram sabu.
 
Anwar alias Klewer (44) warga Kecamatan Sei Balai dengan barang bukti 3,42 gram sabu.
 
Suwandi alias Tarno (25) Kecamatan Sei Suka dengan barang bukti 1,01 gram sabu.
 
Rahmat (31) warga Kecamatan Nibung Hangus, Barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap.
 
M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni warga Kecamatan Talawi, dengan barang bukti 0,18 gram.
 
Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34) warga Kecamatan Laut Tador dengan barang bukti 0,18 gram.
 
Putra (23) warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu dan alat hisap.
 
Affandi Suhendar Lubis (27) warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan dengan barang bukti 1,32 gram sabu.
 
Serta Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34) warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu.