MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendukung sepenuhnya peluncuran Aplikasi Simitra Sumut, platform digital hasil kerja sama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan Dewan Pengurus APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumut. Platform itu dapat memfasilitasi keterhubungan dan kerja sama kemitraan antara UMKM (Usaha Mikro Kecil, dan Menengah) dengan usaha besar serta berbagai pihak terkait dalam ekosistem bisnis di Sumut.
 
“Kami sangat mengapresiasi adanya aplikasi Simitra Sumut yang dapat mengakselerasi peningkatan jumlah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar," kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Selasa (27/2/2024).
 
Ridho Pamungkas turut hadir dalam peluncuran aplikasi Simitra “Kick off Sumut Linkpreuneur 2024”, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin di Aula Raja Inal Siregar Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
 
Disebutkannya, saat ini baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia yang sudah bermitra. 
 
Ia menilai kehadiran teknologi digital juga akan sangat membantu UMKM dalam hal akses modal dan akses pasar. Selain itu, dapat memudahkan pendataan kemitraan UMKM guna mengakselerasi efektifitas pengawasan kemitraan dengan pelaku usaha besar. 
 
"Namun di sisi lain, dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital tersebut," ujarnya.
 
Dilihat dari aspek perlindungan data, kata Ridho, produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih, tidak banyak UMKM yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya.
 
Ridho menuturkan, negara melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 memberi amanah ke KPPU agar hadir untuk mengawasi kemitraan usaha antara UMKM dengan pelaku usaha besar. 
 
Disebutkannya, kemitraan yang sehat didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Untuk menjamin prinsip ini dapat dilaksanakan, maka di awal kerja sama harus dibuat perjanjian kemitraan secara tertulis. 
 
Perjanjian ini memuat ketentuan minimal yang harus tercantum dalam kemitraan yang meliputi identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu kemitraan, jangka waktu dan mekanisme pembayaran serta penyelesaian perselisihan.
 
Ridho mengingatkan agar pelaku usaha besar tidak melakukan eksploitasi terhadap pelaku usaha UMKM yang menjadi mitranya. Ia juga mengajak pelaku UMKM untuk berkonsultasi atau melaporkan ke KPPU apabila merasa mendapat perlakuan tidak adil dari pelaku usaha besar selaku mitranya. 
 
Diungkapkannya, selama lima tahun terakhir KPPU telah menangani 36 perkara kemitraan, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Selain melalui pendekatan penegakan hukum, KPPU berupaya melakukan pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada UMKM. Caranya, dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
 
"Kami akan mendorong adanya profesi penyuluh kemitraan," ujarnya.