MADINA - Personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan Panwascam Panyabungan membersihkan alat praga kampanye (APK) Pemilu tahun 2024. Operasi penertiban ini dilakukan karena saat ini telah memasuki masa tenang. Kemudian penertiban alat praga kampanye Pemilu 2024 tersebut juga dibantu juga oleh personel Satpol-PP, Kabupaten Madina. Dan satu unit mobil pemadam kabakaran juga diterjunkan untuk membersihkan APK peserta Pemilu 2024 tersebut.

Penertiban APK itu menyisir di wilayah Kecamatan Panyabungan dan jalan protokol Panyabungan, Senin (12/2/2024).

Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan mengatakan penertiban alat praga kampanye ini dilakukan karena memasuki masa tenang. Dan hal itu dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI.

"Kemudian sesuai dengan perintah undang undang bahwa APK itu tidak diperbolehkan dimasa tenang," katanya.

"Bukan saja APK sebagai alat kampanye, karena di masa tenang ini kampanye metode apapun juga tidak di perbolehkan," kata dia lagi.

Aliaga juga menyebut pihaknya pun telah menyurati berupa himbauan kepada peserta pemilu dua hari sebelum memasuki masa tenang.

"Atrinya bagi peserta pemilu dapat membersihkan alat praga kampanyenya sendiri secara mandiri. Namun, setelah masa tenang teryata masih banyak ditemukan alat praga kampanye yang belum dibersihkan, maka jajaran Bawaslu bersama Pemkab Madina yang diwakili Satpol-PP turun secara bersama-sama menertibkan APK ini, " ujarnya.

Kemudian Bawaslu Madina menargertkan APK peserta pemilu 2024 ini bersih sebelum satu hari pencoblosan 14 Februari.

Dan Ketua Bawaslu Madina tersebut berharap kepada peserta pemilu 2024 tidak ada lagi memasang APK-nya seusai dibersihkan.

"Untuk targetnya sendiri yang masa tenang ini tinggal satu hari lagi APK tersebut sudah bersih paling lambat besok satu hari menjelang hari H pencoblosan," imbuh Aliaga.