PALAS - Bawaslu menggandeng Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan penertiban  dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sepanjang jalur lokasi umum, Minggu (11/2/2024). Kegiatan penertiban dan pembersihan APK ini terkait memasuki massa tenang sehingga tidak ada lagi kegiatan kampanye atau APK yang terpajang di semua lokasi yang ada di Kabupaten Palas.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution S.Pd.I melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap, MH didampingi Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas,  Hj Ningtiasih mengatakan memasuki masa tenang, semua APK akan ditertibkan dan dibersihkan di semua lokasi yang masih terpasang.
 
Hal ini, kata Berlin Toga Langit, sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilihan KPU Palas, Bawaslu dan Pemerintah Daerah berkoordinasi untuk penertiban sekaligus pembersihan APK.
 
"Bawaslu bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Palas dibantu Panwaslu Kecamatan mulai melakukan  pembersihan APK," katanya.
 
Dikatakan, hal ini sesuai hasil rapat, pihak Bawaslu telah melayangkan surat imbauan ke paslon dan timnya kampanye Pilpres dan Caleg untuk membersihkan APK secara mandiri.
 
Kata Berlin Toga Langit, Bawaslu telah menginstruksikan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pembersihan APK secara serentak di lokasi kecamatan dan desa wilayah kerja masing -masing.
 
Memasuki masa tenang lanjutnya, pihak Bawaslu Palas bersama KPU, Kodim 0212/TS serta Polres Palas akan  melaksanakan patroli masa tenang guna mengimbau paslon dan timnya Pilpres ataupun Caleg untuk tidak melaksanakan kampanye selama masa tenang.
 
Ia menegaskan, pihak Bawaslu dan jajarannya serta Kepolisian juga akan melaksanakan patroli pengawasan anti politik uang.
 
Ia berharap, masyarakat serta tim kampanye paslon Pilpres ataupun Caleg untuk menjaga kekondusifan yang aman dan nyaman di pemilu 2024 ini, dalam mewujudkan pemilu yang jurdil dan luber serta berintegritas.