MEDAN - Pemko Medan mendukungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kota Medan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan diwakili Asisten Pemerintah dan Sosial Muhammad Sofyan ketika menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kota Medan di hotel Grand City Hall, Kamis (8/2/2024).

"Pada prinsipnya bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution sesuai dengan amanah undang - undang akan memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah kota Medan," kata Sofyan.

Dijelaskannya, penertiban APK ini merupakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Bawaslu kota Medan. Namun bisa dipahami bersama bahwa Bawaslu Kota Medan memiliki aparatur yang terbatas meskipun ada sampai di tingkat Kelurahan.

"Tentunya mereka tidak akan mampu melakukan penertiban APK sendirian. Oleh karenanya sesuai undang-undang Bawaslu kota Medan dapat melakukan permohonan kepada Pemko Medan untuk membantu secara bersama - sama melakukan penertiban APK ini," jelasnya.

Menurutnya, penertiban APK ini merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap perhelatan Pemilu. Meskipun rutin tentunya tidak bisa menganggap kegiatan ini enteng atau remeh.

"Karena ketika dalam kegiatan penertiban APK ini tidak berjalan dengan baik dan memuaskan semua pihak ataupun tidak dengan clear kita lakukan, maka tiga hari masa tenang jangan Sampai nanti ketenangan itu tidak diperoleh masyarakat terlebih di hari pelaksanaan Pemilu", ujar Sofyan.

Sofyan meminta melalui pertemuan ini tentunya kita bersama-sama bagaimana APK yang ada ditanggal 11 Februari 2024 waktu dini hari sudah bisa melakukan penertiban di seluruh wilayah kota Medan.

"Dalam penertiban APK tentunya akan sangat mudah dan terbantu dengan peran dari peserta pemilu itu sendiri, baik dari partai politik maupun pasangan Capres. Ini sharapan dari Pemko Medan secara bersama - sama berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan penertiban APK," pungkasnya.