PADANGSIDIMPUAN - Team Opsnal Walet SatReskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menciduk AS (21) di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (5/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan AS (21), diduga kuat berkaitan dengan pencurian kenderaan bermotor diparkiran rumah di Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K Sinaga pada keterangan resminya pada Selasa (6/2/2024) menyebutkan penangkapan AS (21) berawal pada Minggu (4/2/2024) Team Opsnal Walet SatReskrim melaksanakan Lidik terkait curanmor yang terjadi di Jalan Abdul Jalil Nasution, Janji Raja Samora yg sedang parkir di sebuah rumah.

Dimana saat itu Team Opsnal Walet SatReskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya diduga pelaku sedang berada di tempat persinggahan di Jalan alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Usai mendapat informasi itu, Team Walet langsung menuju TKP, sesampainya di TKP, Team Walet langsung mengamankan AS (21).

Kemudian Team walet melakukan interogasi terkait kejadian curanmor R2 tersebut.

Setelah diinterogasi, AS (21) mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana curanmor R2 bersama temannya berinisial J.

Selanjutnya, Team Walet langsung melakukan pengembangan terkait barang bukti sepeda motor tersebut yg telah di jual ke Desa Bandar Tinggi Sigambal, Kabupaten Labuhan batu.

Setelah melakukan pengembangan, Team Walet kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS dan satu unit sepeda motor merek honda scoopy.

Kemudian, Team walet membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***