PADANGSIDIMPUAN – RAN (33), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan gegara memiliki 18 paket sabu ketengan seberat 3.16 Gram, pada Kamis (1/2/2024) malam. Penangkapan pemilik 18 paket sabu ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (4/2/2024).
 
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Di mana, menurut laporan, di Kampung Salak, Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sering terjadi transaksi sabu-sabu," ungkap AKP Jasama H Sidabutar.
 
Kemudian, atas informasi tersebut, dikatakan Kasat AKP Jasama, Tim Opsnal menuju TKP.
 
Sesampainya di TKP, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki yang tak lain, RAN (33) dengan gerak-gerik mencurigakan.
 
Lalu, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.
 
“Saat penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 18 paket sabu dengan berat 3.16 Gram di bawah tempat duduk. Dimana tersangka, memasukkan sabu itu ke dalam lobang yang tertutupi dengan bungkus rokok warna hitam,” ungkapnya.
 
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone warna biru serta uang tunai senilai Rp605 ribu.
 
Sementara itu, dari keterangan RAN(33) mengaku memperoleh barang haram itu dari D, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
 
“Kemudian, Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap D, namun belum berhasil menemukan keberadaannya," katanya
 
"Selanjutnya, Tim Opsnal membawa tersangka RAN dan barang bukti, ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Jasama H Sidabutar.***