PALAS - Sampai akhir Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Palas) tangani 90 perkara persidangan pidana dan 20 perkara perdata. Hal itu disampaikan,Humas PN Sibuhuan, Zaldy Dharmawan Putra,SH melalui pres release secara tertulis,Sabtu(3/2/2024) ke sejumlah wartawan,di Sibuhuan.

Dikatakan, penanganan persidangan perkara sampai akhir Desember 2023 yang telah ditangani sebanyak 110 perkara,baik pidana maupun perdata.

"PN Sibuhuan memberikan informasi dalam hal penanganan perkara baik pidana maupun perdata sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kabupaten Palas," terangnya.

Kata Zaldy, kinerja PN Sibuhuan dalam penanganan perkara sampai akhir tahun 2023, hasilnya cukup baik.Semua indikator kinerja penanganan perkara berjalan baik.

Semua indikator kinerja penanganan perkara,lanjutnya, mulai dari jumlah perkara pidana biasa,pidana singkat dan pidana ringan,tidak ada upaya hukum kasasi dan pk.

Pidana lalulintas,hanya upaya hukum banding,apabila dijatuhui pidana perampasan kemerdekaan.Untuk pidana anak dan pra peradilan,pada prinsipnya tidak dapat upaya hukum.

"Sementara untuk perkara perdata yang gugatan termasuk gugatan sederhana,upaya hukum hanya berupa keberatan dan permohonan, tidak ada upaya hukum," terang Zaldy.

Berikut data penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri(PN) Sibuhuan periode Januari sampai Desember 2023, untuk perkara pidana.

Pidana Biasa terdiri dari 90 perkara antara lain, narkotika, 36 perkara, pembunuhan,1 perkara, penadahan, penerbitan dan percetakan, 2 perkara, informasi dan transaksi elektronik, 1 perkara, lalulintas,1 perkara.

Selanjutnya, kejahatan perjudian,5 perkara,
kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara,
kekerasan dalam rumah tangga, 3 perkara,
penganiayaan, 6 perkara, penggelapan,2 perkara, penipuan,2 perkara, perlindungan anak,8 perkara, pornografi, 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam, 1 perkara, pencurian, 12 perkara, lain -lain, 8 perkara.

Ditambahkan, untuk pidana singkat kosong, pidana ringan (cepat), 1, pidana lalu lintas (tilang), 387, pidana anak, 1 dan pra pradilan, 3.

Untuk perkara perdata sebanyak 20 gugatan antara lain, harta bersama, 1, perbuatan melawan hukum, 12, perceraian, 4, wanprestasi, 3, gugatan sederhana, 6, permohonan, 38.