MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) menjadi salah satu dari 26 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (OPPP) yang melakukan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dalam pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan yang digelar di eks Plaza Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda.

Dalam siaran persnya yang diterima Sabtu (3/2/2024), Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyebutkan pihaknya akan menyelenggarakan Layanan Pajak Tertentu di Mal Pelayanan Pajak Medan.

Adapun jenis pelayanan tersebut antara lain adalah pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri, termasuk asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

Layanan perpajakan di MPP Medan bisa dimanfaatkan masyarakat setiap hari kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat.

“Adanya layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Medan ini semoga dapat memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan perpajakan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada mengatakan dengan kehadiran MPP ini pihaknya ingin memberikan pelayanan yang terintegrasi, di mana dalam pengurusan izin dan lain-lainnya cukup di satu tempat. Urusan yang sebelumnya harus berkomunikasi, berkaitan dengan beberapa instansi di Medan, mudah-mudahan bisa terangkum dalam satu tempat.

Penyelenggaraan MPP ini sebutnya, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.