TAPTENG - Diduga melakukan pelanggaran dan tidak netral pada pelaksanaan pemilu, 14 Pebruari mendatang, sebanyak 29 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), mendapat surat peringatan. Pegawai yang mendapat peringatan ini di antaranya Aparatur Negeri Sipil (ANS), tenaga honor dan kepala desa (kades).
 
Inspektur Pemkab Tapteng, Mus Mulyadi Manalu, Kamis (25/1/2024) menyebutkan peringatan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah, Nomor : 800.1.6/3090/2023, pada 17 Nopember 2023 lalu. Dalam instruksi tersebut mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
 
Menindaklanjuti hal tersebut lanjutnya, Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah memperoleh bukti atas aktivitas di media sosial dari 29 orang ASN, tenaga honor, kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Pj Bupati Tapanuli Tengah. Berupa larangan untuk mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu.
 
Kemudian, lanjutnya pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran ini, PNS (22). Dengan rincian jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, (4), jabatan administrator (5), jabatan pengawas (5), jabatan fungsional (3), staf (5) dan tenaga honorer (5) serta kepala desa (2). 
 
Akibat pelanggaran tersebut, Pj Bupati Tapanuli Tengah lanjutnya, telah memanggil yang bersangkutan sesuai dengan Surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 600.1.5/294/2024 tanggal 24 Januari 2024 untuk diberikan pembinaan.
 
"Pembinaan telah dilaksanakan kepada para PNS, tenaga honor dan kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari Kamis, 25 Januari 2024, bertempat di Ruang Cenderawasih Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.
 
Dengan kejadian ini, seluruh ASN, kepala desa dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah kembali diingatkan agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Masyarakat juga diharapkan partisipasinya mengawasi aktivitas ASN, kepala desa dan perangkat desa yang ada di sekitarnya.
 
"Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara, kepala desa dan lerangkat desa, masyarakat dapat melaporkannya dengan disertai bukti permulaan yang cukup," harapnya.