LANGKAT - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Publik, di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024). Berdasarkan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Kabupaten Langkat mendapat peringkat 5 Kabupaten se Sumatera Utara, dengan nilai 91,40.
 
 
Kabupaten Langkat mendapatkan penilaian 
 zona hijau, kategori A dan opini kualitas tertinggi. 
 
Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman. 
 
"Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi, ketika itu terjadi maka pekerjaan ombudsman dimulai," jelasnya. 
 
 
"Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar benar baik," sambungnya. 
 
Dadan dalam sambutannya menyebutkan pelayanan publik harus terus diupgrade sehingga tercipta bagaimana kenyamanan untuk masyarakat 
 
Ombudsman diperintahkan oleh presiden Indonesia menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik. 
 
"Setiap tahunnya kami selalu mengupgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan kedepannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing," sebutnya. 
 
Sementara Pj Gubsu diwakili Sekertaris Daerah provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan Cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik. 
 
Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan institusi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya,
 diskriminasi pelayanan atau tebang pilih.
 
Kemudian pemungutan dalam pelayanan, serta hilangnya kepercayaan masyarakat.
 
"Diharapkan ke depannya dalam memberikan pelayanan harus Cepat, mudah, terjangkau dan ukur sehingga  ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik," jelasnya.
 
 
"Semoga dengan penilaian ini  menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk ke depannya," lanjutnya berharap. 
 
Selanjutnya penyerahan piagam dan hasil penilaian Ombudsman RI didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut kepada Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.