TAPTENG - Indeks Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) Pemkab Tapteng tiga tahun terakhir sangat memprihatinkan. Kondisi ini mencapai titik nadir pada tahun 2023, dimana Pemkab Tapteng berada pada posisi juru kunci alias nomor 33 dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara. Jebloknya penyelenggaraan pelayanan publik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, ditenggarai akibat ketidakmampuan tata kelola pemerintahan rezim sebelumnya. Ironisnya, Sugeng Riyanta, yang baru memimpin Kabupaten Tapanuli Tengah selama 2 bulan, terkena getahnya.

Saat menerima indeks hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dari Ombudsman RI, Sugeng yang sedang berbenah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Tapteng, dipanggil maju pada urutan pertama.

Bukannya karena yang terbaik, pemanggilan maju pada urutan pertama sebagai bentuk sindiran kepada Pemkab Tapteng, yang mendapatkan nilai terendah dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara. Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah 61,28, zona kuning, kualitas sedang (kategori C).

Terungkap juga, indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2021 berada pada posisi 31, zona merah dengan nilai 40.9. Sementara tahun 2022 berada pada posisi 25, zona kuning (kategori C), dengan nilai 62.24.

"Kami mohon maaf atas rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemkab Tapteng dan jajaran," kata Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024), di Medan.

Sugeng bertekad untuk terus berbenah memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Mohon dukungan segenap stakeholder. Tetap semangat. Horas Tapteng," ujarnya.