MEDAN-Kota Medan hanya meraih kualitas sedang dalam opini penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyerahkan opini penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayaan publik tahun 2023 kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Opini hasil pengawasan ini diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan, Selasa (23/1/2024).

Selain Kota Medan, dalam opini kepatuhan pelayanan publik ini dirincinkan sebanyak lima kabupaten/kota lainnya juga mendapat opini penilaian, kualitas Sedang, yakni Kota Tebingtinggi, Sibolga, Tapanuli Tengah, Nias Barat dan , Labuhanbatu.

Sementara, 15 daerah mendapat opini Kualitas Tinggi dan 12 daerah mendapat Kualitas Tertinggi.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

"Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni enggak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan," ujar Dadan.

Kemudian, Dadan menjelaskan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik.

Lalu kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

"Jadi, para pengambil kebijakannya kita nilai. Kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Kemudian dari sisi proses, di sana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau enggak. Kemudian dari sisi input proses outputnya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembakikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan menerangkan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebegai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

"Pengaduannya bagaimana. Jalan enggak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi, kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntasakan atau tidak," terang Dadan.

Termasuk, kata Dadan, kepatuhan menjalankan produk Ombudsman.

"Karena, Ombudsman ada tindakan korektif, ada rekomendasi. Sejauh mana dilaksanakan. Itu di antaranya penilian. Kita objektif penilaiannya," pungkasnya.