MEDAN - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Aswin Diapari Lubis berharap seluruh penganiaya Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru diringkus. Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sumut menjawab sejumlah wartawan perihal ditangkpanya dua penganiaya Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar.
 
"Harapannya agar pihak kepolisian dapat menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta mengungkap dalang di balik pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Karena itu, Kami harapkan kasus penganiayaan anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru dapat diusut tuntas dan seluruh pelakunya ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aswin, Senin (15/1/2024).
 
Akan tetapi, lanjut Aswin menjelaskan, respon cepat pihak kepolisian yang meringkus dua pelaku penganiayaan Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru patut diapresiasi.
 
"Atas nama Bawaslu, saya mengapresiasi respon pihak kepolisian jajaran Poldasu maupun Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dalam upaya mengungkap kasus penganiayaan ini," jelas Aswin. 
 
Ditanya soal keterkaitannya dengan Calon anggota DPD-RI Badikenita Sitepu, menurut Aswin, Bawaslu menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian.
 
"Keterkaitan dengan calon anggota DPD RI Badikenita Sitepu menanti hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan bila nanti ada terbukti keterkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu maka akan jadi pertimbangan bagi pimpinan Bawaslu Sumut untuk lakukan kordinasi dengan Bawaslu RI terkait rekomendasi yang akan disampaikan ke pihak terkait," pungkas Aswin.
 
Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar dianiaya sekelompok orang saat mengawasi kegiatan calon anggota DPD-RI, Badikenita Sitepu di kawasan Padang Bulan Medan pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam.
 
Sebelum dianiaya, telepon seluler (ponsel) milik Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru itu sempat diambil paksa oleh para pelaku penganiayaan.
 
Menurut Anur Raja Napator Siregar, anggota DPD-RI, Badikenita Sitepu menyaksikan ponselnya dirampas paksa oleh sekelompok orang yang menganiayanya.
 
"Saya sempat mengambil photo kegiatan mereka. Namun saat itu, sekelompok orang yang menganiaya saya itu merasa keberatan dan meminta photo kegiatan yang saya dokumentasikan untuk dihapus," kata Raja Napator Siregar.
 
Saat itu, kata Raja Napator Siregar, anggota DPD RI Badikenita Sitepu menyakiskan ponselnya diambil paksa oleh para pelaku penganiayaan.
 
Kendati demikian, personel kepolisian yang menerima laporan penganiayaan Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru itu langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku dalam tempo relatif singkat. 
 
Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing Cristian Hadi Chandra Halawa (35), warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) penduduk Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.  
 
Menurut keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra di Polrestabes Medan, insiden itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.
 
Ia mengaku tidak terima korban yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan calon anggota DPD-RI Badikenita Boru Sitepu.