BATUBARA - Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap tiga tersangka pemilik pil ekstasi siap edar. Ketiga pelaku masing - masing berinisial MAQ (19), AR (19), SP (31) warga Kabupaten Batu Bara. "Ketiga pelaku kita amankan atas kepemilikan pil ekstasi, saat ini kita masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok" kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidaya saat jumpa pers, Jumat (12/1/2023).

Taufiq mengungkapkan dari tangan ketiga pelaku petugas menyita sebanayak 293 butir pil ekstasi didalam plastik berwarna coklat serta 3 unit Handphone.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus ke Kota Medan namun pemasok berinisial A berhasil melarikan diri.

"Dari pengembangan di kediaman Pemasok, petugas mengamankan pil ekstasi sebanyak 6667 butir. Sehingga barang bukti seluruhnya 6.960 butir," tegas mantan Kapolres Toba itu.

"Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," tandasnya.