PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) merekrut sebanyak 5.607 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu serentak 2024. "Kita telah merekrut KPPS sejumlah 5.607 orang, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata Ketua KPU Palas,Indra Syahbana Nasution melalui Divisi SDM dan Parmas,Indra Alamsyah, Jumat (12/1/2024) di Sibuhuan.

Ia menjelaskan, pembentukan KPPS ini tersebar di 801 yang tersebar 304 desa dan kelurahan se Kabupaten Palas.

"Untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ditempatkan sebanyak tujuh anggota KPPS," terangnya.

Kemudian, untuk pendaftaran KPPS, pihak KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Sehingga kedepan, kita memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik," katanya.

KPU Palas memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.

Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Indra Alamsyah menambahkan, untuk jadwal penetapan anggota KPPS Pemilu 2024, tepatnya 24 Januari 2024 dilanjutkan dengan pelantikan 25 Januari 2024.