MEDAN - Terkait seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut akan memanggil paksa Bupati Mandaiing Natal (Madina). Hal itu berdasarkan kewenangan ysesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

"Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dapat menghadirkan secara paksa," tegas Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Selasa, (9/1/2024).

Karenanya, lanjut dijelaskan James, pihaknya berharap Bupati Madina koorporatif.

"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut berharap Bupati Madina dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi langsung agar adanya kepastian penyelesaian pengaduan pelapor terkait penyelenggaraan PPPK," jelas James Panggabean.

Sebelumnya, sebut James, 10 orang calon PPPK Kabupaten Madina melaporkan dugaan kecurangan pada seleksi pegawai pemerintah tersebut.

"Nah, menindaklanjuti laporan para calon PPPK itu, maka kita melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkab Madina. Sesuai jadwal, akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Kantor Ombudsman RI Sumut," sebutnya.

Akan tetapi, ungkap James, hingga saat ini, Ombudsman masih menunggu konfirmasi kehadiran pihak Pemkab Madina pada 11 Januari 2024 mendatang.

"Klarifikasi langsung dilakukan guna mendengarkan secara langsung terkait penyelenggaraan PPPK di Kabupaten Madina baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya," ungkap James Panggabean. 

Terakhir, James menegaskan, sebelum menggunakan kewenangannya sesuai UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, yakni memanggil paksa, pihkanya akan melayangkan surat panggilan.

"Dan jika hal tersebut juga diabaikan, maka berdasarkan kewenangan sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dapat menghadirkan secara paksa Bupati Madina," tegasnya.

Karena itu, sekali lagi, kata James, Bupati Madini diharapkan koorporatif dan menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman.

"Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap Bupati Madina dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi langsung agar adanya kepastian penyelesaian pengaduan pelapor terkait penyelenggaraan PPPK," pungkas James Panggabean.

Sebelumnya, terkait kasus ini, Polda Sumut disebut-sebut telah menangkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Madina, Dollar Hafriyanto.

Selain Dolar, sejumlah orang lainnya juga diperiksa soal kasus itu.

"Ada beberapa yang dalam proses kita mintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada hari Kamis, (4/1/2024) lalu.

Hadi mengatakan, penangkapan Dollar itu terkait dengan seleksi penerimaan PPPK 2023 di Kabupaten Madina.