BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 pria yang membawa 1 kilogram sabu-sabu di Jalinsum Sei Bejangkar, Minggu (8/1/2024). Kedua pelaku HS (41) dan R (33) warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan, proses penangkapan kedua pelaku sempat terjadi aksi balapan dengan petugas.

"Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas menghalangi pelaku dengan menghadang pakai kendaraan sehingga mobil yang dikendarai pelaku terperosok ke lubang parit," ujarnya.

Dari hasil penggagalan, petugas menemukan satu bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna silverm Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP ,” kata Taufiq.

Pada kesempatan tersebut, Taufiq juga mengulang tekad Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Sampai ke lubang tikus pun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi”, tandasnya.

Mantan Kapolres Toba ini mengungkapkan kasus ini masih dalam pendalaman. Ditegaskannya siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, lanjutnya, Polres Batu Bara sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang para tersangka.

“Perlu saya tegaskan, Polres Batu Bara komitmen memberantas narkoba. Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba. Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup.