MEDAN - Sepanjang tahun 2023, Ombudsman RI pewakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima 138 laporan masyarakat. 138 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Keasistenan Pemeriksaan itu bersumber dari 644 aduan disampaikan oleh masyarakat melalui jenis akses layanan yang dimiliki oleh Ombudsman RI Sumut seperti Investigasi atas Prakarsa Sendiri, Konsultasi, Laporan Masyarakat, Respon Cepat, dan tembusan surat.

"138 Laporan Masyarakat yang diterima Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumut adalah kategori laporan Masyarakat yang telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan pemeriksaan substansi kepada Terlapor guna menemukan ada tidaknya Maladministrasi," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Senin, (8/1/2024).

Kemudian, James menjelaskan, sepanjang Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ditemukan terdapat Maladministrasi sebanyak 13 Laporan Masyarakat.

"Di mana pada 13 Laporan Masyarakat yang telah terbit LAHP, terdapat 9 LAHP yang telah dilaksanakan, 2 LAHP dilimpahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI dikarenakan Terlapor tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Sumut dan 1 LAHP proses monitoring terhadap terlapor," jelasnya.

Di samping itu, masih disebutkan James, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut sepanjang tahun 2023 menerbitkan Laporan Hasil Kajian terkait Penyelenggaraan Pelayanan Subsidi Bahan Bakar Minyak bagi Nelayan di Sumatera Utara.

"Terkait Laporan Hasil Kajian dimaksud, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menunggu tindak lanjut pihak terlapor dalam melaksanakan tindakan korektif hasil kajian dimaksud," sebutnya.

Selain itu, James Panggabean menyampaikan bahwa tingkat pengetahuan dan informasi masyarakat di Sumut mengalami peningkatan dalam menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

"Tingginya pengaduan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik bukan merupakan hal yang harus dihindari melainkan merupakan suatu keseimbangan dalam menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas," imbuhnya.

Harapan di Tahun 2024, kata James, pihaknya mengajak masyarakat di Sumut untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan jangan ragu menyampaikan pengaduan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

"Terkhususnya bagi Masyarakat di daerah perbatasan provinsi di Sumatera Utara seperti kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh yang masih minim pengaduannya diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut," pungkasnya.