LANGKAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat, mulai merekrut sebanyak 3.127 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemungutan dan perhitungan suara.


Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Langkat Rika Sari ditemui saat monitoring rekrutmen di kecamatan Kuta Mbaru, Kamis (4/1/2024) mengatakan, petugas pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 3.127 orang.

Jumlah dimaksud sama dengan jumlah TPS di kabupaten Langkat tersebar di wilayah desa dan kelurahan se-Kabupaten Langkat. Rekrutmen itu mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 mendatang urai Rika

"Petugas pengawas TPS dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Langkat dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan pemilihan umum," katanya.

Rika menambahkan rekrutmen pengawas TPS sebagaimana diatur dalam pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Dibentuknya pengawas TPS merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tertib.

Dengan terbentuknya pengawas TPS ini diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya minta petugas pengawas TPS nantinya dapat berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Panwaslu kecamatan sehingga jika ada persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan," katanya.

Bawaslu Langkat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan Pemilu dan ikut menyukseskan Pemilu 2024 secara serentak.

"Peran aktif masyarakat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pemilu supaya pesta demokrasi tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Disinggung tentang syarat daftar, dijelaskanya , berumur 21 tahun, berijazah SMA/sederajat, serta surat penyataan berbadan sehat dan bebas narkoba bermaterai serta lainnya.

Ditegaskanya calon PTPS tidak terdaftar sebagai pengurus Partai politik minimal 5 tahun bersedia bekerja penuh waktu serta lainnya.

Silahkan hubungi sekretariat Panwaslucam untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan disesuaikan dengan alamat domisili calon PTPS dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pungkas Rika.*