MEDAN - Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) merilis kasus korupsi di tahun 2023 meningkat 40%, menjadi 154 perkara. Jumlah ini meningkat 48 perkara, dibandingkan tahun sebelumnya, 106 kasus. Data ini berdasarkan perkara yang teregister di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
 
Koordinator SAHdaR Ibrahim didampingi Peneliti SAHdaR, Hidayat Chaniago, Kamis (28/12/2023) menyebutkan
dari kasus tersebut, 50 kasus kategori kerugian ringan dan kerugian sangat ringan sebanyak 8 kasus. 
 
"Dari sejumlah kasus dengan kerugian ringan dan sangat ringan tersebut apabila dianalisis lebih lanjut merupakan kasus pengelolaan Dana Desa, 28 kasus," ujar Hidayat.
 
Tingginya kasus korupsi dana desa yang dibawa Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan pengelolaan dana desa masih dilakukan tanpa adanya pengawasan yang memadai APIP dan masyarakat desa. 
 
"Hal ini kami duga disebabkan minimnya informasi anggaran desa yang terpublikasi dan politik penegakan hukum yang menyasar aktor dengan pengaruh atau posisi tawar yang rendah. Sehingga dapat disimpulkan kualitasi kasus korupsi yang dituntut oleh APH ke persidangan masih rendah," ujarnya. 
 
Berdasarkan analisis lanjutnya, dari 153 perkara tersebut, berasal dari 80 kasus tindak pidana korupsi, sedangkan tahun sebelumnya hanya ada 50 kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  
 
Dari jumlah itu, ditemukan aktor terbanyak yang dituntut permasalahan korupsi di tahun 2023 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 33,9%, dengan jumlah 40 orang, Kepala Desa 14,4% dengan jumlah 17 orang, Aparatur Desa 16,9% dengan jumlah yang terdiri dari Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Swasta 24,6% dengan jumlah Terdakwa 29 orang diantaranya menjabat sebagai Direktur Perusahaan/CV dan Ketua Kelompok Tani sebesar 6,8%. 
 
Keseluruhan kasus korupsi di tahun 2023 berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 153 miliar. Jumlah ini apabila dikelola dengan baik dapat meng-cover satu kali pembayaran 4,3 juta orang Penerima Bantuan Iuran BPJS kelas III, di Sumatera Utara, Perhitungan anggaran tersebut berasal dari dua sumber dana yaitu APBD dan APBN sebesar Rp 112 miliar dan sisanya Rp 38 miliar merupakan potensi pajak pendapatan yang hilang akibat dikorupsi terdakwa sepanjang tahun 2023. 
 
Jumlah pajak ini apabila dialokasi secara tepat dapat membantu mengurangi 39 ribu angka anak putus sekolah di tingkatan Sekolah Dasar, (setiap tahunnya pemerintah mengalokasi Dana Bos sebesar Rp980 per siswa).
 
Dari perhitungan potensi kerugian negara yang hilang, tercatat di dominasi oleh kasus kerugian ringan sebanyak 50 kasus (Rp200 sampai Rp1 miliar), kerugian sangat ringan 8 kasus (di bawah Rp200 juta) kerugian sedang 19 kasus (Rp miliar sampai Rp25 miliar) dan kategori kerugian berat terdapat 3 kasus (di atas Rp25 miliar). 
 
Menarik di tahun 2023 sebutnya, persidangan kasus korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang terjadi di 4 kabupaten kota di Sumatera Utara, aktor dalam kasus ini salah satunya dilakukan HTS, ASN yang berasal dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara. 
 
HTS dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk Pengguna Anggaran untuk menyalurkan anggaran Dana Alokasi Khusus Provinsi Sumatera Utara dalam proyek pembangunan RPS sebesar Rp 1 miliar.   
 
Pada tahun 2023 ini, kasus korupsi yang diajukan APH Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebar dari berbagai daerah di kabupaten/kota di Sumatera Utara. Paling banyak diajukan Kejaksaan Negeri Langkat dengan 6 kasus korupsi.