TAPTENG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, mengaku telah memeriksa 8 petinggi Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) "Sudah kita panggil dan telah diperiksa oleh tim penyelidik dari Kejati Sumatera Utara. Semuanya koperatif," kata Idianto, Rabu (27/12/2023), di Sibolga). 
 
 
 
Idianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap jika dana BOK yang disunat sebesar 50 persen. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk kelengkapan pemberkasan ke pengadilan.
 
 
 
Terkait hasil penyunatan dana BOK diduga mengalir ke oknum petinggi Kejari, Idianto menuturkan jika Kejaksaan Agung telah datang untuk melakukan pemeriksaan, sehubungan dengan rumor yang berkembang.
 
 
 
"Kita persilahkan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana," tegasnya.
 
 
 
Idianto meyakinkan, jika pihaknya akan berkerja secara profesional.
 
Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
 
 
 
"Kajari yang lama atau sekarang, jika ada perbuatan yang melanggar hukum, tentu kita proses sesuai yang berlaku," imbuhnya.
 
 
 
Idianto mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Tapteng masih dalam tahap penyelidikan, dan sifatnya masih dirahasiakan. Upaya paksa akan dilakukan jika nantinya masuk ke tahap penyidikan. 
 
 
 
"Kalau benar, nanti akan naik dari penyidikan ke penyelidikan. Kalau tidak benar, tentu akan kita tutup," tukasnya.
 
 
 
Untuk saat ini, sambung Idianto, 6 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan 6 dari internal kejaksaan sedang melakukan penyelidikan. Tim dari Kejagung akan melaksanakan tugas sampai hasil pemeriksaan tuntas.
 
 
 
"Kita cari dari hulunya dulu, digali, diperiksa semua itu mengalirnya kemana. Sampai ke hilirnya kita periksa semua. Kalau dia salah dan cukup bukti pasti kita lakukan penahanan," pungkasnya.