PALAS - Imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan Plt Bupati Padanglawas (Palas) drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH, akan berlanjut sampai 2024. Keputusan MK Nomor : 143/PUU- XXI/2023 tentang Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2018 yang pelantikan dilakukan 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
 
Akhir masa jabatan Plt  Bupati Padanglawas (Palas) setelah  keluarnya hasilnya  keputusan MK akan berakhir 11 Ferbuari 2024. Artinya masih ada waktu sekitar 1,5 bulan lagi bertugas sebagai kepala daerah.
 
"Alhamdulilah, hasil putusan MK ini, saya masih menjabat Plt Bupati Kabupaten Padanglawas (Palas) sampai 11 Ferbuari 2024 mendatang," kata Ahmad Zarnawi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/12/2023). 
 
MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024 maksimal sebulan sebelum Pilkada serentak 2024 yang digelar bulan November.
 
Sebelumnya, Plt Bupati dikegiatan peringatan Hari Bela Negara, Selasa(19/12/2023)  dihadapan seluruh ASN dan unsur Forkopimda menyampaikan, masa jabatannya hanya tinggal 10 lagi yang akan berakhir pada 29 Desember 2023.
 
Namun, lanjut Plt Bupati, jika gugatan para Kepala daerah di  MK nantinya dikabulkan, maka jabatannya sebagai Plt Bupati akan berakhir pada 11 Ferbuari 2024 mendatang memimpin Kabupaten Palas.
 
Menurut Plt Bupati, setelah masa jabatannya berakhir pada 2024 nantinya, maka pimpinan Pemerintahan Kabupaten Palas akan diisi Penjabat Bupati.