MEDAN - Konflik PT MMI dengan salah satu warga Poppy Kamariah Sumayku yang baru-baru ini merasa terganggu dengan PT MMI yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun di Jalan Mandor No. 28, Krakatau, Kecamatan Medan Timur, itu masih menyisakan sejumlah persoalan. Hal itu dikarenakan konflik tersebut melibatkan warga lain dan juga sejumlah dinas pemerintahan di Kota Medan hingga awak media.
 
Kejadian itu berawal saat Tim Terpadu Pemko Medan di antaranya PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bahabinkamtibmas Polsek Medan Timur, melakukan kunjungan ke Gudang perusahaan karena adanya laporan jika PT MMI tidak memiliki dokumen Perizinan. 
 
Pada proses pemeriksaaanya tepat, Kamis (16/11/2023) awak media memaksa masuk dengan daluh mengikuti jalannya proses pemeriksaan dan melakukan proses peliputan. 
 
Hanya saja pihak keamanan perusahaan sempat melarang awak media tersebut karena tidak menunjukan etika yang baik dengan menyebutkan identitasnya sebagai insan pers.
 
"Mereka memaksa masuk tanpa menyebutkan identitas. Saya hanya mengizinkan masuk terhadap petugas dari dinas yang memiliki janji dengan perusahaan. Mereka langsung marah-marah tidak jelas dan sempat melakukan dorongan di leher dan bahkan ada pukulan ke dada saya yang dilakukan oleh salah seorang warga," ungkap Rickson Siagian, petugas keamanan PT MMI kepada awak media, Sabtu (23/12/2023). 
 
Rickson juga menyesalkan pengeroyokan tersebut mengingat salah satu pejabat Satpol PP menjanjikan kepada awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan untuk memberikan keterangan lanjutan. 
 
Atas insiden tersebut, Rickson pun langsung melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke pihak Polrestabes Medan pada Kamis (16/11/2023) dengan bukti pelaporan nomor : STTLP/B/3814/XI/2023/SPKT/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATRAUTARA.
Sayangnya, laporan dirinya hingga kini belum juga diproses dan berharap ada iktikad baik dari pihak kepolisian agar kasus pengeroyokan dirinya diungkap.
 
"Kita berharap kepolisian segera memproses ini. Karena sebagai warga negara saya berhak mendapatkan perlindungan hukum," ucapnya.
 
Sebelumnya, PT MMI juga dilaporkan ke Polrestabes oleh Muhammad Habibillah Al Fath (33) Warga Jalan Tuasan Kota Medan.
Dirinya melaporkan PT MMI atas dugaan melakukan Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT 
Habib yang berprofesi jurnalis atau wartawan mengatakan bahwa pada Kamis 16 November 2023 sekitar Pukul 10.44 WIB Pelapor berniat melakukan peliputan terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan ke Gudang PT MMI Jalan Mandor.
 
Namun dirinya mengaku dilarang masuk oleh dua security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan.
 
"Kami Awak media dilarang melakukan peliputan saat Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan ke Gudang Jalan Mandor Karena Gudang tersebut tidak memiliki dokumen Perizinan dan ditolak warga karena meresahkan warga sekitar dan menimbulkan kemacetan karena berada di kawasan pemukiman," ujarnya dilansir dari Kabarriau.com, Kamis (23/11/2023).
 
Sementara HRD PT MMI, Fauzan Hakim saat ditemui awak media membantah jika perusahaan tempat dirinya tidak memiliki perizinan. 
 
"Legalitas izin usaha kita sudah ada. Untuk pertujuan bangunan gedung (PBG) lagi diproses. bahkan izin peruntukan bangunan Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah dikeluarkan oleh DPKPCKTR pada 7 Desember 2023 kemarin," tegasnya.
 
Masih menurut Fauzan, kasus itu awalnya hanya persoalan dengan seorang warga bernama Poppy Kamariah Sumayku yang tinggal bersebelahan dengan gudang PT MMI. 
 
Fauzan mengaku jika warga itu terganggu dengan aktifitas di gudang perusahaan tersebut. 
 
"Bahkan masalah ini sudah sempat dimediasi dengan pejabat setempat dan sudah ada komunikasi yang baik. Tapi herannya diperpanjang lagi hingga berujung datangnya petugas pemerintahan Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan atas perizinan dan berujung konflik hingga adanya pelaporan," tuturnya. 
 
Alhasil, untuk menghormati proses yang sedang berjalan sembari menanti izin PBG keluar, PT MMI kini tidak beroperasi sepenuhnya dan bangunan tersebut disegel oleh Satpol PP sampai waktu yang belum ditentukan. 
 
"Kita ikuti aja aturan mainnya dan kita berharap ada penyelesaian cepat atas kejadian ini. Karena nasib 55 karyawan saat ini masih menggantung. Jika ini terus berlarut, tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan akan dirumahkan," ungkapnya. (*)