MEDAN - Buntut pencoretan dua nama kader Partai Demokrat dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Sumut, Partai Demokrat Sumut langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Partai Demokrat Sumut keberatan karena dua kadernya Pangeran, S.E, Caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 3 (Kab. Deli Serdang) dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak, S.Pd.I. Caleg DPRD Sumut Dapil VI (Kab. Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Induk dan Labuhan Batu Selatan) dicoret dari DCT.
Gugatan telah didaftarkan oleh Bambang Santoso, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dan Wakil Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah (BHPP-DA) DPD Partai Demokrat Sumut bersama Jonaidi, S.H., M.H., ke Bawaslu Sumut dengan Reg. No.: 008/PS.PNM.LG/12/XII/2023 pada Tanggal 21 Desember 2023.
 
“Kami telah mendaftarkan permohonan keberatan Partai Demokrat ke Bawaslu Sumut pada Kamis, 21 Desember 2023,” ungkap Bambang Santoso, kepada awak media, Kamis (21/12/2023). 
 
Pencoretan KPU Sumut disebabkan kedua Caleg dari Partai Demokrat Sumut Pangeran S.E., dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak S.Pd.I menurut KPU Sumut (Termohon) masih berstatus sebagai Tenaga Ahli dan Tenaga Kontrak pada Sekretariat DPRD Sumut. 
 
Padahal kedua Caleg tersebut telah diberhentikan oleh Sekretariat DPRD Sumut.
“Kami merasa keberatan dengan dicoretnya Pangeran S.E, dan Ahmad Ruluwat Simanjuntak S.Pd.I dari DCT, padahal keduanya telah diberhentikan sebagai Tenaga Ahli dan Tenaga Kontrak DPRD Sumut, nanti kami akan buktikan bahwa Sekretaris DPRD Sumut sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 142/KS/2023, Tertanggal 03 Desember 2023 yang isinya memberhentikan kedua Caleg tersebut dari Tenaga ahli dan tenaga kontrak, sehingga mereka telah memenuhi ketentuan Pasal Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Bambang.
 
Sementara itu, Pangeran salah satu Termohon, mengaku kecewa dan menegaskan jika pencoretan namanya bukanlah langkah tepat.
 
“Jadi menurut kami bahwa pencoretan tesebut tidaklah tepat karena sekarang telah memasuki masa kampanye, begitupun kami berharap adanya mediasi melalui Bawaslu agar KPU Sumut bisa menganulir pencoretan tersebut,” ujar Pangeran kecewa. (*)