PALAS - Sekda Kabupaten Padanglawas (Palas) bersama pimpinan OPD jajaran pemerintah mengikuti zoom meeting Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Palas, Sigalagala Sibuhuan, Kamis (14/12/2023). 
 
Plt Bupati Palas melalui Sekda Arpan Nasution,S.Sos mengatakan Ombudsman Republik Indonesia memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan di pusat maupun di daerah.
 
Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, telah dilaksanakan survey kepatuhan sejak tahun 2015. Hasil survey tahun 2023.
 
"Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tahun 2023," katanya.
 
Sekda menjelaskan penerima penghargaan yang akan diundang adalah 10 predikat tertinggi masing-masing kategori kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.
 
Hal ini lanjut Sekda, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan peraturan presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
 
"Ombudsman RI telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemerintah Kabupaten Palas," terang Arpan Nasution, Jumat (15/12/2023).
 
Dikatakan, pelaksanaan evaluasi tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
 
Lanjut Arpan Nasution dengan tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government).
 
Pelaksanaan evaluasi AKIP, sambungnya, menggunakan kombinasi metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan kepraktisan dan kemanfaatan yang disesuaikan dengan tujuan evaluasi serta mempertimbangkan kendala yang ada.
 
Langkah praktis diambil agar lebih cepat memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, imbuhnya.
 
Selanjutnya,tambah Sekda, hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menunjukkan bahwa nilai sebesar 83,03 dengan predikat zona hijau.
 
Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja cukup baik dengan implementasi AKIP sudah cukup baik.
 
"Namun begitu, masih perlu banyak perbaikan walaupun tidak mendasar khususnya pada unit kerja," tutupnya.