PALAS - Pemkab Padanglawas (Palas) akhirnya berhasil meraih predikat zona hijau dalam komponen standar pelayanan publik yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia. Predikat zona hijau sebagai Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023. 
 
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota se Indonesia sebagai penerima predikat tersebut mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting, termasuk Pemkab Palas, lewat  survei yang dilakukan Ombudsman RI setahun terakhir.
 
"Ditahun 2023 ini, Pemkab Palas menerima predikat  zona hijau dengan nilai 83,3,kategori B dengan opini kualitas tinggi," kata Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH melalui Sekda Kabupaten Palas, Arpan Nasution,S.Sos, Jumat (15/12/2023).
 
Dikatakan, hal ini berbeda dengan penilaian sebelumnya, lanjutnya, karena Pemkab Palas menempatkan penilaian dengan predikat opini  zona kuning. 
 
Sekda Arpan Nasution bersama Pimpinan OPD jajaran Pemkab Palas menyambut, baik penilaian Ombudsmen RI dengan predikat zona hijau.
 
Menurut Sekda, melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023  diharapkan dapat mendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan, khususnya di Kabupaten Palas.
 
"Kita berterima kasih kepada seluruh instansi yang menjadi lokus penilian. Prestasi ini harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan pelayanan yang baik dari pemerintah,” ujarnya.
 
Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Palas, Nurudin Kesumajaya Samosir yang sebelumnya mengikuti kegiatan zoom metting terkait Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023. 
 
Menurutnya, Pemkab Palas akan terus berupaya untuk  memperbaiki pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin terlayani secara baik.
 
“Predikat ini juga menjadi evaluasi dan motivasi bagi Pemkab Palas  untuk melakukan yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Palas dalam mewujudkan Kabupaten yang Bercahaya," terangnya.
 
Untuk diketahui, sambungnya, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melakukan survei tersebut setiap tahunnya. 
 
Adapun kategori penilaian terkait dibagi menjadi beberapa zona, yakni zona merah (buruk) 0-50, zona kuning (sedang) 51-80, dan zona hijau (baik) 81-100.
 
Ditambahkan, penilaian tersebut pun dibebankan terhadap seberapa patuh setiap perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. 
 
Ada beberapa di antaraya adalah seberapa baik mengumumkan jenis dan produk layanan, motto pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan dan maklumat layanan.
 
Selain itu, jangka waktu dan berbagai kelengkapan pelayanan lainnya seperti ketersediaan front office, ruang tunggu, ruang laktasi yang nyaman, dan layanan kepada penyandang disabilitas juga turut mempengaruhi penilaian, pungkasnya.