BATUBARA - Pria berinisial SS warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Aksi pria berumur setengah abad itu terungkap setelah korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada tetangga.

Korban juga sempat memberikan sepucuk surat kepada tetangganya yang berbunyi permintaan tolong atas apa yang dialaminya.

"Ibu tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku di apai lagi," isi sepucuk surat yang ditulis korban.

Kasi Humas Polres Batu Bata Iptu AH Sagala mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan, Kamis (13/12/2023) malam. 

Sagala mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan kejahatan kepada anak tirinya itu," ungkap Sagala.

"Pelaku dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81," terang Sagala.

Diketahui sebelum pelaku diamankan pihak berwajib, warga sempat melakukan aksi masa kepada pelaku namun tak lama pihak Polsek Indrapura datang dan langsung mengaman pelaku.