MADINA - Belakangan ini banyak terlihat stiker Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu pada caleg Pemilu di tahun 2024 yang menempel di mobil angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pemasangan APK di mobil angkutan umum yang ber plat kuning tersebut tidak diperbolehkan karena kenderaan itu merupakan fasilitas umum. 
 
"Tidak diperbolehkan stiker APK caleg di mobil angkutan umum yang ber plat kuning karena itu kenderaan fasilitas umum ," kata Bambang Saswono selaku Kordiv Pencegahan Bawaslu Madina, Kamis (14/12/2023) di ruang kerjanya. 
 
Bambang menyebut lain halnya dengan pemasangan APK di kenderaan angkutan yang ber plat hitam. 
 
"Kalau ini boleh, sepanjang itu bukan milik pemerintah dan itu pun ketentuannya tidak mengubah sesuai yang ada diperaturan di Dinas Perhubungan atau tidak mengubah berapa persen bentuk warna pada kenderaan itu sendiri. Intinya kenderaan milik pribadi ber plat hitam tidak masalah," ungkapnya
 
Kemudian untuk menyikapi kasus ini, Bambang menyampaikan Bawaslu Madina akan menyurati Dinas Perhubungan untuk koordinasi dalam pencopotannya. Dan saat kata Bambang pihaknya sedang melakukan pendataan terkait keberadaan stiker APK caleg di mobil angkutan umum tersebut. 
 
"Untuk apanya nanti (pencopotan), ada upaya persuasif yang dilakukan kepada pemilik mobil dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan," tambahnya.