INHU - Unit Reskrim Polsek Seberida, mengamankan seorang laki-laki, YD (29) warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pengkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Pasalnya, tertangkap tangan mengedarkan narkoba diduga sabu-sabu. YD diringkus dirumahnya, Jumat 8 Desember 2023, pukul 14.50 WIB. Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil mengamankan 3 paket ukuran besar dan 11 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 10,29 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 11 Desember 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai tersebut.

Lebih jauh dijelaskan Misran, Minggu 3 Desember 2023, personel Polsek Seberida mendapat informasi, di Simpang IV Belilas, kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Seberida, Kompol Hendrix , S.H., M.H.

Kapolsek Seberida, mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Doni Widodo Siagian, S.H., M.H dan anggotanya untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah proses penyelidikan membuahkan hasil, Jumat 8 Desember 2023, pukul 14.50 WIB, unit Reskrim menggerebek sebuah rumah di Simpang IV Belilas. Tim mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YD. Ketika digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran besar dan 11 paket kecil, siap edar.

Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti, plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp575 ribu, diduga hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya.