MEDAN - Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran dinilai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg. Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireusn, Aceh, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023).

Dengan itu, Hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.

"Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Dahlan.

Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati.*