LABUSEL - Ratusan warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan Tanjung Mulia Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggeruduk Polsek Kampung Rakyat, Jumat (1/12/2023). Ratusan masyarakat dari desa berbeda di dua kabupaten yang terdiri dari kaum pria dan ibu-ibu itu sengaja mendatangi Polsek Kampung Rakyat untuk memberi dukungan moral kepada warga mereka yang diperiksa atas dugaan pengerusakan yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Unggul Mas Wisesa.

Sedangkan warga mereka yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan oleh PT Unggul Mas Wisesa itu ialah Hendro Syahputra, Muhammad Iqbal dan Eko Wahyudi.

Dalam pemeriksaan di Polsek Kampung Rakyat itu, tiga terlapor didampigi oleh Kuasa Hukum dari Law Firm S A & Partner.

"Kehadiran kami ke Polsek Kampung Rakyat ini adalah berkaitan dengan lapor dugaan pengerusakan yang dilaporkan oleh PT Unggul Mas Wisesa terhadap klien kami," ujar Supesoni Mendrofa, kuasa hukum warga dari Law Firm S A & Partner di Polsek Kampung Rakyat.

Perlu dipahami, lanjut dijelaskan Supesoni Mendrofa, perlu dipahami, masalah yang dialami oleh masyarakat saat ini adalah tentang penutupan akses jalan.

"Ya, akses jalan yang harusnya dikhususkan bagi masyarakat untuk mangangkut buah sawit hasil panen, tetapi saat ini akses itu ditutup. Inilah permasalahannya," jelasnya.

Karena itu, tegas Supesoni, selaku kuasa hukum, pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam membantu masyarakat agar kembali mendapatkan akses yang merupakan hak dasar warga negara itu.

"Upaya hukum yang akan kita lakukan termasuk di antaranya mengajukan somasi untuk mempertanyakan ada apa dan kenapa akses masyarakat di situ ditutup," tegasnya.

Sementara, ungkap Supesoni Mendrofa, regulasi jelas mengatur bahwa perusahaan tidak dibenarkan menutup akses masyarakat.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 27 dan Pasal 28 menyebutkan bahwa, setiap perusahaan yang memegang Hak Guna Usaha atau HGU, tidak boleh menutup akses kepada masyarakat, termasuk jalan dan akses air," ungkapnya.

Karena itu, kata Supesoni, inilah yang menjadi salah satu poin penting yang akan diperjuangkan oleh pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat.

Termasuk di antaranya persoalan yang mewajibkan masyarakat membayar sejumlah uang jika ingin melintas di jalan yang diportal.

"Kita akan berupaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD serta pihak yang bersangkutan dalam persoalan ini termasuk PT Unggul Mas Wisesa," katanya.

Kemudian sekaitan dengan itu, kata Supesoni, apabila ada oknum-oknum pemerintah daerah yang notabene melakukan intervensi terhadap persoalan ini, maka hal tersebut akan menjadi perhatian ke depan.

"Intinya, kita berusaha bagaiamana supaya akses jalan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk penutupan portal-portal dan pengutipan sejumlah uang di portal itu kepada pihak yang bersangkutan, yakni PT unggul Mas dan Pemerintah Daerah Labuhanbatu," pungkasnya.

Sementara itu, mewakili warga, Tuppal Hutabarat meminta pemerintah memikirkan nasib mereka yang didiuga telah dizolimi oleh PT Unggul Mas Wisesa dan oknum-oknum tertentu.

"Kami meminta petinggi-petinggi di negara ini bersedia menampung aspirasi kami yang telah menderita ini. Kami ingin diberi akses. Kami ingin diperlakukan secara adil dan setara," lirihnya.

Hal senada juga disampaikan Hendro yang menjadi terlapor dugaan pengerusakan oleh PT unggul Mas Wisesa.

"Di mana Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu jika kami tidak diberikan keadilan," kata Hendro.

Sebagiamana diketahui, sekitar 100-an Kepala Keluarga (KK) di Kampung Rakyat dan Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terisolir.

Bahkan ironisnya, seratusan rakyat Indonesia yang bermukim di desa tersebut tak mendapatkan hak-hak dasar.

Padahal, pada alenia ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan Negara Republik Indonesia itu disusun dalam suatu UUD yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, salah satu poinnya ialah mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kendati demikian, secara administratif, belum ada kejelasan mengenai kawasan tersebut apakah masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu atau Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya kawasan tersebut merupakan wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Namun belakangan, disebut-sebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Labusel.

Bahkan, berdasarkan penuturan warga, Bupati Labusel Edimin atau akrab disapa Asiong memiliki 'kerajaan' bisnis di kawasan itu sehingga ia memaksakan wilayah tersebut masuk ke dalam Kabupaten Labusel.