PALAS - DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) mengesahkan Perda APBD Kabupaten Palas Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam rapat paripurna. Pengesahan Perda APBD Kabupaten Palas di rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua, H.Irsan Bangun Harahap dan Sahrun Hasibuan yang ditandai dengan penandatangan bersama.

Sekretaris Dewan Eddi Mirson Hasibuan, S.Sos membaca tata tertib menjelaskan, bahwa rapat paripurna telah memenuhui quorum karena dari 30 anggota DPRD yang hadir 25 orang.

Plt. Bupati Palas, drg, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan, terimakasih pada pimpinan dan segenap anggota dewan atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati substansi materi rancangan APBD tahun anggaran 2024.

"DRPR Kabupaten Palas dapat memberika persetujuan untuk disahkan dan telah ditanda tangani secara bersama," terangnya, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD. Sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, sehingga ranperda APBD Kabupaten Palas tahun anggaran 2024 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.

Diakuinya Plt Bupati, kondisi Ranperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program kegiatan yang direncanakan.

Mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang dengan konsekuensi beban biaya baru yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilukada tahun 2024.

Demikian pula struktur dana transfer belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana sebagian masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program kegiatan pada OPD.

“Untuk itu kami mengimbau kepada SKPD untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk ATK serta secara bertahap beralih ke dokumen digital," harap Plt Bupati.

Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan.

Ditambahkannya, berbagai saran dan rekomendasi anggota dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan rancangan APBD tahun anggaran 2024, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, tentu akan menjadi perhatian kami untuk ditindak lanjuti.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas segala kerja keras kita semua dalam menyusun APBD tahun anggaran 2024,” ucap Zarnawi.

Ia juga mengingatkan, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti persetujuan bersama rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD tanggal 17 november 2023 yang lalu.

Pemerintah Kabupaten Palas baik secara internal maupun eksternal dengan DPRD telah melakukan pembahasan guna menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Kebijakan pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1.128.122.508.129,00 mengalami kenaikan sebesar Rp38.400.929.876,00 atau 3,40 persen dari APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.089.721.578.253,00.

Kemudian pada nota keuangan APBD tahun anggaran 2024 belanja daerah sebesar Rp. Rp1.137.014.106.124,00.