MEDAN - Diduga melakukan tindak pidana penipuan/kecurangan, pemilik minuman kesehatan, Mavka Colagem berinisial DIL dan DL dilaporkan ke Polda Sumut. Dalam laporan yang diajukan korban Hendri Simbolon, DIL dan DL diduga telah melakukan kecurangan sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Atau 372.

Laporan tersebut seuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP /B/ 1442 /XII/2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Karena peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp302 juta.

"Pada tanggal 26 Juli 2022 sesuai dengan surat perjanjian kerja sama dengan nomor 28 yang dibuat oleh Notaris Juli Indrayanti Siregar antara DIL selaku terlapor I," ujar Hendri Simbolon uasi membuat laporan di Polda Sumut, Jumat, (1/12/2023).

Dijelaskannya, dalam surat tersebut, terlapor sebagai pihak pertama dan selaku pemilik dari usaha produk minuman kesehatan serbuk dengan merk Mavka dan pelapor sebagai pihak kedua selaku investor telah menanamkan modal sebesar Rp200.

Uang senilai Rp200 juta sebagi modal telah diserahkan korban kepada terlapor pada tanggal 25 Juli 2022.

"Dan perjanjian kerja sama tersebut berjalan dengan jangka waktu 12 bulan lamanya terhitung sejak akta Notaris dibuat. Kemudian dalam perjanjian tersebut, jika terlapor tidak menepati janji pembagian hasil dan modal kepada pelapor maka terlapor akan membayar kompensasi sebesar 1,5 persen dari modal yang ditanamkan pelapor," jelas korban.

Namun, Hendrik mengungkapkan, ketika sudah jatuh tempo, terlapor tidak ada itikat untuk mengembalkan uang modalnya sesuai dengan kesepatan awal.

"Kemudian, melalui Notaris Adi Pinem, membuat Surat Penitipan Uang dengan nomor 7660/PTTSDBT/VIl/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang diketahui oleh DIL selaku terlaor I dan DL selaku terlapor 2," ungkapnya.

Di hadapan Notaris Adi Pinem, terlapor diminta mengembalikan uang milik pelapor dengan jatuh tempo tanggal 28 November 2023.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini para terlapor tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang saya hingga total keseluruhan mencapai Rp302 juta," katanya.

Atas hal itu, kata Hendrik, maka ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumatera Utara.

"Harapan saya agar ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga saya mendapat keadilan," pungkasnya dengan nada berharap.