ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional yang di Setarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (27/11/2023). Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Asahan melalui Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis dan dihadiri Kepala Kontor Regional VI BKN Medan, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dikesempatan ini Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Lebih lanjut Santy menyampaikan maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat memenuhi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Untuk Menindaklanjuti Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia dimana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.

"Untuk tujuan sosialisasi sendiri ini memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam Jabatan Fungsional kepada Pejabat Fungsional hasil penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan," terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, anakan birokrasi adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik.

"Untuk itu, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," tuturnya.

Lebih lanjut Muhilli mengatakan, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksanaan (Eselon V).

Muhilli juga mengatakan, dengan penyetaraan jabatan tentunya berdampak pada dinamika kepegawaian, dimana penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culture pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru.

"Yang mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat," katanya.

Terakhir Muhilli berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional, hasil penyetaraan harus mampu mengaplikasikannya dengan baik dan bertanggung jawab serta memiliki kesadaran tinggi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional, sehingga visi Kabupaten Asahan Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter dapat tercapai tujuan organisasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Dikesempatan ini juga para peserta sosialisasi diberikan materi oleh narasumber dari Kepala Kontor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry Simanungkalit dengan materi pengembangan ASN Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Muhammad Raqibun dan Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan dengan materi Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.