JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani yang didampingi masing masing hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, PT SNS berstatus PKPU Sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023) sore membenarkan ini.

"Benar. Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa," kata Hadi.

Dalam putusannya, sambung Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT.Swarna Nusa Sentosa. Menyatakan PKPU PT SNS dicabut.

"Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725," katanya.

Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.

"Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit," tegasnya.

Selain itu, Hadi berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja.

"Di mana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasanya harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting," sebutnya.

Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000, namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana SH MH dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp 39.530.725.

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan.

Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham.

"Maka Debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp 40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus," tegas Hadi.

Di tempat terpisah, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut.

Menurutnya, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah di setting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi.

"Namun hal itu ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh Debitur yang mengakibatkan PT SNS di jatuhi PKPU," pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja.

Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain.

Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian.

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.

Bahwa sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1.*