PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 kepengurus partai politik (Parpol), di Aula Hotel Al Marwah Subuhuan, Kamis (13/11/2023).

Selain pelaksanaan dan dana kampanye juga disosialisasikan tentang aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Peserta kegiatan, pegurus bersama operator Parpol peserta pemilu serentak 2024,dihadiri pihak Bawaslu Kabupaten Palas dan Polres Palas.

Ketua KPU Kabupaten Palas, Indra Syahbana Nasution sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, sesuai PKPU Nomor : 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

"Pengurus Parpol diberikan edukasi dan pemahaman tentang tata cara pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka pada Pemilu 2024," katanya.

Dikatakan, untuk jadwal kegiatan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Indra Syahbana menjelaskan, pelaksanaan kampanye berlangsung 75 hari kalender, selama jangka waktu itu partai politik dan peserta pemilu, baik Capres dan Cawapres, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dapat melakukan kegiatan kampanye.

Ia menegaskan, partai politik peserta pemilu berkewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dan kemudian memberitahukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta diakhir kepihak KPU

"Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye," terangnya.

Sementara itu, Komsioner KPU Divisi Teknis dan penyelenggaraan, Rahmad Habinsaran Daulay menyampaikan, partai politik harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU paling lambat tanggal 25 November 2023.

"Setiap parpol peserta pemilu diwajibkan membuka RKDK sebelum tahapan kampanye dimulai," ungkapnya.

Rahmat Habinsaran menjelaskan, parpol peserta pemilu agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Apabila pada tahapan-tahapan tersebut partai politik tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Ia menambahkan, dana kampanye harus sudah disampaikan ke KPU selambat-lambat menyampaikan laporan 7 Januari 2024

"Penyampaian laporan dana kampanye dari masing-masing Parpol bersumber dari keuangan partai dan sumbangan lainya seperti dari perseorangan, kelompok, perusahan serta badan usaha non pemerintah," terangnya.

Ia menambahkan, masa tenggang 11-13 Januari 2024 harus sudah dilaporkan kepihak KPU dan dilanjutkan laporannya ke pihak Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan audit

"Ini tahapan-tahapan terkait kampanye dan dana kampanye yang harus dipahami pengurus partai politik peserta pemilu 2024," tutupnya.

Hadir dikegiatan sosialisaai pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, Komisioner KPU, Indra Alamsyah, Abdul Muluk Siregar, Ketua Bawaslu Palas, Alex Sobar Nasution, Kasat Intel Polres Palas, AKP Sahala Harahap SH serta para pengurus parpol.