LABURA - Personel unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu GUNAWAN SINURAT, SH, MH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Selain TSK GS alias Gultom (40), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos berwarna merah dan celana pendek berwarna biru yang digunakan TSK saat membacok korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digiring ke penjara untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kapolsek NA IX-X,
AKP Panji Nugraha S.T.K,.M.H menerangkan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 5 November 2023 sekira Pukul 09.00 Wib di Dusun Masihi Desa Sei Raja Kec. NA IX-X. Di mana, TSK Gultom membacok korban Suheri beberapa kali dengan menggunakan sebilah parang.

"TSK membacok kepala korban sebanyak 2 kali, lengan korban sebanyak 1 kali, sehingga korban mengalami luka bacok pada kepala dan lengan kirinya," ujar Kapolsek, Rabu (22/11/2023).

Menurut Kapolsek, pembacokan ini dikarenakan pelaku meminta upah memotong kayu kepada korban, namun korban tidak memberikannya.

Selanjutnya pada Rabu 22 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib tim Opsnal unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun Masihi Desa Sungai Raja, Kec. Na IX-X, Kab. Labura

"Kemudian tim mencari 1 bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, namun parang tersebut telah dibuang pelaku ke sungai, selanjutnya tim mengamankan 1 buah baju dan 1 buah celana yang digunakan tsk saat membacok korban," tandasnya.